Singapura Wajibkan Vaksinasi Covid-19 Mulai Februari 2022
Singapura menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai sebuah kewajiban untuk pengajuan izin kerja, izin tinggal jangka panjang dan status penghuni permanen mulai 1 Februari 2022. Mereka yang memperbarui izin mereka juga wajib sudah divaksinasi.
Menurut keterangan Gugus Tugas Covid-19 Multi Kementerian Singapura (MMTF), aturan baru ini tidak berlaku bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, atau mereka yang secara medis tidak bisa divaksinasi.
Kebijakan terbaru ini merupakan bagian dari upaya Singapura dalam menangani risiko lonjakan kasus Covid-19 usai kemunculan varian Omicron.
“Langkah-langkah ini akan membantu menjaga rata-rata vaksinasi kami yang sudah cukup tinggi, dan juga untuk memfasilitasi pembukaan kembali sektor perekonomian dan kehidupan masyarakat,” tutur MMTF, dilansir dari India Today, Senin, 27 Desember 2021.
Mulai Februari tahun depan, para pemberi kerja di Singapura harus membuat sebuah deklarasi bahwa karyawan mereka beserta keluarganya sudah divaksinasi penuh saat tiba di Negeri Singa Putih. Pemegang izin kerja harus menyerahkan atau menghadirkan sertifikat vaksinasi mereka sebagai bagian dari proses verifikasi.
Mereka yang memiliki sertifikat digital harus mengunggahnya ke sistem Pemeriksaan Vaksinasi dan Keimigrasian Singapura. Sementara untuk sertifikat fisik, harus diperlihatkan kepada maskapai atau operator kapal feri sebelum keberangkatan ke Singapura.
Individu yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut tidak akan diizinkan masuk ke Singapura, kecuali jika beberapa pengecualian sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah.
Sumber : medcom.id
Gambar : medcom.id