Jakarta PPKM Level 2, Wagub: Agar Lebih Hati-Hati Kasus Covid-19 Naik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kenaikan level PPKM di Ibu Kota merupakan salah satu bagian strategi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut merupakan langkah antisipasi masyarakat terkait lonjakan kasus Covid-19.
“Agar kita lebih antisipatif, lebih hati-hati menyikapi tren kenaikan yang selalu terjadi di libur akhir tahun, apalagi kita tahu ada varian baru omicron,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa malam (30/11/2021).
Politikus Gerindra itu menyatakan, kebijakan tersebut merupakan yang baik untuk saat ini. Sebab, pelonggaran saat PPKM level 1 juga dapat memicu terjadi penularan Covid-19 yang lebih besar.
“Saya kira ini penting bagi kita lebih baik level 2 supaya kita lebih waspada lebih berhati-hati, apalagi nanti akan memasuki level 3. Mudah-mudahan akhir tahun ini tidak terulang kejadian di akhir tahun yang lalu, yaitu terjadi peningkatan selama musim libur dan hari Natal dan tahun baru,” jelas dia.
Jakarta PPKM Level 2
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 30 November sampai 13 Desember 2021. Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta naik dari PPKM level 1 ke level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diteken pada 29 November 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021,” bunyi salinan Inmendagri dikutip Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).
Provinsi DKI Jakarta meliputi Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara saat ini berstatus PPKM level 2. Pada PPKM periode sebelumnya, DKI Jakarta berhasil turun ke level 1.
Daftar daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 2
Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 2 sebagaimana dikutip dari Inmendagri:
1. DKI Jakarta:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten:
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat:
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
4. Jawa Tengah:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro.
7. Bali:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com