Perpanjangan Ganjil Genap di Jakarta Diputuskan Besok

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan Pemprov DKI akan melakukan rapat evaluasi terakhir untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya penerapan ganjil genap.

“Sudah dijadwalkan di tanggal 27 Desember akan ada report final dan Pemprov DKI akan menentukan kebijakannya seperti apa,” ujar Sigit kepada para wartawan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (26/12).

Sigit mengatakan pihaknya sudah melakukan proses focus group discussion (FGD) dan hasil dari FGD tersebut mengarah ke perpanjangan penerapan ganjil genap.

“Opsinya banyak, meskipun rata-rata semuanya mengarah ke perpanjangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan terdapat modifikasi terkait pemberlakuan pelaksanaan ganjil genap dan adanya masukan efektivitas penegakan hukum.

Lalu, Dishub DKI berencana memperluas kawasan pemberlakuan ganjil genap dengan mempertimbangkan adanya peningkatan pengguna angkutan umum.

Terkait anggaran dana penerapan ganjil genap, Sigit menyebutkan Dirlantas Polda Mentro Jaya mengusulkan kepada Pemprov DKI sebesar Rp33 miliar. Kata dia, dana sejumlah itu diperuntukkan bagi pengadaan kamera CCTV di 20 simpang utama kawasan ganjil genap.

“Rp33 miliar yang diusulkan Dirlantas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk 20 simpang titik kamera, sedang dibahas oleh Pemprov DKI,” tutur Sigit.

“Secara prinsip Pemprov DKI mendukung apa yang digagas Dirlantas Polda Metro Jaya, hanya saja mekanisme pemberian bantuannya yang sedang didiskusikan,” ucapnya.

Salah satu pertimbangan perpanjangan ganjil genap, Dishub DKI menilai sudah terbentuk behaviour baru pengendara motor dan mobil terkait adanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di mana pengendara yang menggunakan kendaraan roda dua saling mengingatkan kepada pengendara roda dua lainnya, apabila melanggar marka jalan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusulkan perpanjangan ganjil genap selama 15 jam penuh kembali diterapkan tahun depan.

Usulan skema aturan ganjil genap itu hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Pemprov DKI pun sebelumnya sudah melakukan perpanjangan sistem ganjil genap pascagelaran Asian Games 2018. Sistem tersebut diperpanjang hingga 31 Desember. Namun, pemberlakuan ganjil genap tak dilakukan penuh selama 15 jam seperti saat perhelatan Asian Games.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *