Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta Berlaku Hari Ini
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta selama sepekan mulai hari ini, Kamis (26/8).
Tiga ruas jalan itu yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol. Ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.
“Satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan berlakukan jadi 3 kawasan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).
Sambodo menyatakan ganjil genap hanya diterapkan di tiga ruas jalan tersebut karena merupakan kawasan utama perkantoran di ibu kota.
“Tiga kawasan ini adalah kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal dengan sistem WFH dan WFO,” ucapnya.
Kendaraan Bebas Ganjil Genap
Sejumlah kendaraan dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini. Kendaraan itu di antaranya sepeda motor, kendaraan plat kuning, dan kendaraan TNI/Polri.
Lalu, kendaraan dinas plat merah, dan kendaraan yang mempunyai kepentingan darurat hingga yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi.
Ia menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terkait penerapan kebijakan ini pada 30 Agustus mendatang atau berbarengan dengan berakhirnya PPKM Level 3 di Jakarta.
“Setelah tanggal 30 kita evaluasi lagi efektifitas dari 3 kawasan ini,” ucap Sambodo.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini diterapkan untuk menekan mobilitas selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia