Langgar Lockdown demi Gelar Pesta Ulang Tahun, Rita Ora Siap Bayar Denda Rp 189 Juta

Penyanyi Rita Ora diduga melanggar aturan lockdown saat dia merayakan pesta ulang tahunnya yang ke-30, Sabtu (28/11/2020).

Dilansir The Sun, Rita Ora mengadakan pesta di sebuah restoran di London Barat.

Ia datang ke restoran bernama Casa Cruz tersebut bersama saudarinya. Keduanya sama-sama menggunakan dandanan glamor.

Sementara itu, para tamu masuk lewat pintu belakang restoran. Pintu depan dijaga oleh satpam untuk memastikan tidak ada orang lain yang masuk.

Atas kejadian tersebut, Rita Ora pun mengunggah permohonan maafnya di Instagram.

“Halo semua, aku menghadiri perkumpulan dengan beberapa teman untuk merayakan ulang tahun ke-30. Itu adalah keputusan yang dibuat secara cepat dengan pandangan yang salah bahwa kami akan baik-baik saja,” tulisnya.

“Aku meminta maaf sedalam-dalamnya karena melanggar aturan, dan aku paham ini membuat orang lain terkena risiko. Ini adalah kesalahan yang serius dan tidak bisa dimaafkan. Mengingat aturan yang ada, aku sadar betapa tidak bertanggung jawabnya aksi ini,” lanjut Rita.

“Meski ini tidak akan membuatnya benar, aku ingin meminta maaf secara tulis,” tutup Rita.

Sebagai informasi, Rita dikabarkan secara sukarela menawarkan membayar denda 10.000 pound atau setara dengan Rp 189 juta setelah berbicara dengan polisi yang terlihat mendatangi rumahnya.

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *