Hakim Tolak Banding Johnny Depp soal Kasus ‘Pemukul Istri’

Pengadilan Tinggi Inggris menolak pengajuan banding Johnny Depp atas kasus pencemaran nama baik terkait pemberitaan salah satu media yang menyebutnya “pemukul istri” beberapa bulan lalu.
Hakim Pengadilan Tinggi Inggris, Andrew Nicol, mengatakan bahwa pihaknya pengadilan menolak banding yang diajukan Depp pada awal bulan ini karena keputusan mereka sudah bulat.

“Saya rasa dasar pengajuan banding ini tak punya kesempatan untuk menang,” ujar Nicol seperti dikutip The Hollywood Reporter.

Kasus ini bermula ketika salah satu media di Inggris, The Sun, memberitakan proses hukum kasus perceraian Depp dengan Amber Heard.

Sidang tersebut sebenarnya memaparkan saling serang antara Depp dan Heard. Namun, The Sun menyebut Depp dengan julukan “pemukul istri.”

Depp lantas mengajukan gugatan terhadap The Sun atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, hakim pengadilan, Andrew Nicol, menyatakan bahwa artikel The Sun itu memang “benar secara substansi.”

Putusan hakim yang dipublikasikan pada Rabu (25/11) ini juga menetapkan Depp harus membayar sekitar 630 ribu pound sterling atau setara Rp11,8 miliar ke penerbit The Sun, News Group Newspapers, sebagai ganti rugi biaya hukum.

Saat ini, Depp masih punya kesempatan untuk mengajukan banding langsung ke Pengadilan Banding paling lambat hingga 7 Desember mendatang.

Kasus perceraian Depp dengan Heard memang menjadi sorotan luas karena berbagai drama dan kekerasan fisik yang melibatkan keduanya.

Akibat kasus ini, Depp diminta mengundurkan diri dari waralaba Fantastic Beasts.

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *