PSBB DKI Diperpanjang hingga 11 Oktober Jika Kasus Masih Naik

Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mengingatkan bahwa penerapan PSBB bisa diperpanjang kembali dua pekan jika kasus corona masih menunjukkan peningkatan.

Seperti diketahui, sejak dimulainya PSBB total pada hari ini, Senin (14/9), maka PSBB akan berakhir pada 27 September 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Kepgub tersebut ditandatangani Anies 11 September kemarin.

“Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari sampai dengan 11 Oktober,” bunyi diktum kedua Kepgub tersebut, dikutip Senin (14/9).

Kepgub 959 itu sekaligus menganulir Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi di Jakarta. Sebelumnya, sejak awal Juni hingga 10 September, Jakarta diketahui memberlakukan PSBB transisi, dalam arti sejumlah kegiatan dapat beroperasi kembali namun dengan aturan protokol kesehatan.

Pemberlakuan kembali PSBB total di Jakarta didasari karena dalam pelaksanaan PSBB transisi selama ini angka kasus Covid-19 tak kunjung turun. Kasus positif di Ibu Kota bahkan terus melonjak drastis mencapai 1.000 lebih kasus baru setiap harinya.

Hingga Minggu (13/9), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 54.864 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41.014 dinyatakan sembuh, dan 1.410 meninggal dunia.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *