Rincian Sanksi Denda Warga dan Pengusaha selama PSBB Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi denda progresif bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, Senin (14/9).

Pemberlakuan denda progresif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Iya tentunya akan kita tetap berlakukan karena sejak diberlakukannya sanksi progresif dalam Pergub 79 itu sudah otomatis memang sudah berlaku,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi, Senin (14/9).

Dalam Pergub No. 79 tahun 2020, pelanggar penggunaan masker berulang satu kali dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp 500 ribu; berulang dua kali sanksi kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp 750 ribu; dan berulang tiga kali hingga seterusnya dihukum kerja sosial selama 240 menit atau denda Rp 1 juta.

Sanksi progresif pun berlaku bagi pelaku usaha. Tempat usaha yang melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali dikenai denda Rp 50 juta, dua kali sebesar Rp 100 juta, dan tiga kali Rp 150 juta.

Lebih lanjut, sanksi progresif juga tidak hanya dikenakan berupa denda. Sanksi sosial juga dapat diberikan sanksi progresif.

“Sanksi sosial tetap kita berikan waktunya, kan kita sesuai Pergub bisa diprogresifkan, bisa 2 jam dia menyapu bersihin saluran segala macam,” jelas Arifin.

Arifin menerangkan saat ini aplikasi Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah) sudah tersedia. Nantinya, petugas Satpol PP di lapangan melalui aplikasi tersebut dapat mengetahui apakah pelanggar itu telah melanggar aturan protokol pencegahan Covid-19 atau tidak.

Ia juga menegaskan, seiring dengan penerapan PSBB total ini, Pemprov DKI tidak akan menyosialisasikan lagi aturan-aturan maupun pengenaan sanksi denda.

“Tidak ada lagi sosialisasi-sosialisasi, sudah lewat itu masa sosialisasi, cukup lama itu masa sosialisasi. Sekarang kita minta seluruh warga berkomitmen berdisiplin kalau melanggar ya tetap kami tindak tegas,” kata Arifin.

Selama PSBB total ini, petugas Satpol PP juga akan terus mengawasi operasional di perkantoran. Apalagi, perkantoran masih diizinkan beroperasi meski dengan aturan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal.

“Satpol PP berwenang melakukan pengawasan terhadap Peraturan Gubernur nomor 88, sekarang ini baik itu di perkantoran maupun di sektor-sektor lain di mana perkantoran itu hanya diberikan aturan itu 25 persen,” ujarnya.

Untuk diketahui, PSBB Jakarta diperketat lagi, karena PSBB transisi dinilai tak bisa menekan penularan Covid-19 di wilayah ibu kota RI tersebut.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *