Depok Jam Malam, Aktivitas Dibatasi Hingga Pukul 20.00
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan aturan jam malam untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) mulai hari ini, Senin (31/8). Warga Depok pun dilarang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.
“Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (31/8).
Idris juga membatasi operasional di sejumlah tempat usaha seperti toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket dan mal. Ia memutuskan tempat publik tersebut hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.
“Namun khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Menurut Idris, kebijakan tersebut diambil usai kasus positif virus corona di Kota Depok terus mengalami peningkatan, khususnya kasus dan klaster baru dari perkantoran yang berdampak pada penularan dalam keluarga.
Berdasarkan olahan data 17-23 Agustus, 73 persen kasus positif Covid-19 di Kota Depok disumbangkan oleh klaster perkantoran. Sementara sisanya sebanyak 27 persen datang dari transmisi lokal.
Idris juga mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja lainnya untuk meminimalisir aktivitas di luar rumah selama masih bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pihaknya juga bakal terus melakukan pemeriksaan secara masif dan penelusuran kontak kepada orang yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
“Meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan,” kata Idris.
Idris menegaskan pihaknya bakal mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan seperti pendataan tempat kerja warga, pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hingga kemarin, Minggu (31/8), jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Kota Depok mencapai 2.152 kasus. Dari jumlah tersebut, 1.482 orang telah dinyatakan dan 76 orang lainnya meninggal dunia.
Sebelumnya Pemkot Bogor juga menerapkan aturan jam malam setelah memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Warga tak diperkenankan beraktivitas berkerumun di atas pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini diambil usai kasus positif virus corona di wilayah itu melonjak dan Bogor ditetapkan menjadi zona merah. Berdasarkan data, dari 797 RW di Kota Bogor, ada 194 RW yang dinyatakan sebagai zona merah.
“Karena itu fokus kita adalah, kami Forkopimda bersepakat, mulai besok kita akan terapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (28/9) lalu.
Selain itu, Bima menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala mikro tersebut bakal menjadi pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat di RW zona merah. Di zona tersebut, aparat mulai dari Polri, TNI dan ASN akan mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia