Anji Kembali Dipanggil Polisi Usai Hadi Pranoto Jalani Pemeriksaan

Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Aladid, pada 3 Agustus 2020. Anji terlibat masalah hukum akibat unggahan video wawancaranya bersama Hadi Pranoto, pria yang mengaku sebagai profesor mikrobiologi.

Anji menjalani pemeriksaan di kantor polisi pada Senin, 10 Agustus 2020. Saat itu, Anji dicecar kurang lebih 45 pertanyaan. Kuasa hukum Anji, Milano Lubis mengatakan, kliennya bakal kembali diperiksa polisi. Anji bakal dipanggil setelah polisi mencecar Hadi Pranoto dengan sejumlah pertanyaan hari ini, Senin (24/8/2020).

“Ya kita lihatlah perkembangan dari, seperti apa dari pihak kepolisian. Karena ada rencana akan diperiksa lagi Anji. Tapi setelah pemeriksaan dari pak HP ya,” ujar Milano Lubis, saat ditemui beberapa waktu lalu.

“Jadi intinya nunggu pemeriksaan dari HP,” sambungnya.

Milano menjamin kliennya akan datang dan kooperatif saat kembali menjalani pemeriksaan. “Kalau kasusnya Anji, kita intinya kooperatif aja mengikuti penyidikkan dari pihak kepolisian, Kemarin kita sudah mengajukan beberapa bukti, tapi masih dipertimbangkan bukti kita,” ucapnya.

Semetara itu, Milano juga menyebut Anji dan Hadi Pranoto tidak lagi berkomunikasi pasca-kasus ini mencuat ke publik.

“Enggak ada (komunikasi). Anji kebetulan sekarang lagi di Bandung, lagi ada hobi baru kan dia hiking. Ya kasusnya klien kami masih terperiksa lah ya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Hadi Pranoto dan Anji dijerat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, akibat video tersebut.

 

 

Sumber : okezone.com
Gambar : Medcom.id

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *