Pemerintah Bubarkan 13 Lembaga Akhir Agustus

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana melakukan pembubaran lembaga jilid II terhadap 12 sampai 13 lembaga atau komisi pada akhir Agustus 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Menpan-RB, Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang digelar secara daring, Selasa (11/8).

“Kami optimis penyederhanaan kelembagaan yang sudah 18 lembaga dan komite dihapuskan, dan di akhir bulan Agustus lebih kurang ada 12-13 lembaga lagi yang akan kita hapuskan,” kata Tjahjo.

Tjahjo tidak menjelaskan lebih lanjut lembaga/komisi apa saja yang akan dihapuskan oleh pemerintah tersebut.

Tjahjo hanya menyatakan bahwa upaya penghapusan lembaga tersebut sebagai langkah pemerintah melakukan reformasi birokrasi.

Menurutnya, upaya reformasi birokrasi merupakan keniscayaan dan menjadi bagian dari visi dan misi pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Ia menyatakan upaya tersebut salah satunya adalah pemangkasan eselonisasi menjadi jabatan fungsional.

“Sebagaimana arahan Pak Wapres Desember 2019, bahwa bapak mengambil keputusan reformasi birokrasi bisa selesai Desember 2020,” kata Tjahjo.
Wacana pembubaran lembaga jilid II sebelumnya pernah disinggung Tjahjo beberapa waktu lalu.

Tjahjo sempat mengatakan setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dihapuskan.

Kemenpan-RB, kata dia, juga masih terus berkoordinasi dengan lembaga atau komisi terkait untuk memeriksa urgensi keberadaan sejumlah lembaga tersebut.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah resmi membubarkan 18 lembaga atau tim kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Pembubaran itu tertuang Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural, empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : acehimage.com

 

 

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *