Sidang Perdana Vicky Prasetyo Digelar Virtual

Artis Vicky Prasetyo menjalankan sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik kepada Angel Lelga. Agenda sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan.

Sidang ini dimulai tepat pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Sidang ini juga digelar melalui teleconference atau virtual lantaran Vicky yang sudah menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba sejak 7 Juli 2020.

Suasana sidang berlangsung ramai. Ruang sidang dipenuhi peserta sidang dan beberapa awak media. Tampak Vicky dari layar LCD menggunakan kemeja putih dan terlihat rapih.

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo juga tampak hadir menjalani persidangan kliennya. Selain itu, Angel Lelga yang merupakan pelapor atas kasus ini tidak hadir dalam persidangan.

Diketahui terkait dengan kasus ini, Angel Lelga mengaku sempat diminta damai oleh keluarga Vicky Prasetyo.

Angel Lelga mengaku kerap didatangi dan dihubungi pihak keluarga Vicky Prasetyo. Namun, Angel Lelga tampak belum ingin memberikan keterangan lebih. Angel Lelga hanya menyerahkan semua kasus ini kepada kuasa hukumnya.

“Ada beberapa orang yang masuk ke dalam pekarangan rumah saya berusaha untuk mau berkomunikasi,” ujar Angel saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

“Cuma kan saya udah serahin sama pengacara, nanti biar pengacara semua yang urus semua semuanya karena saya udah nggak mau lagi ngebahas ini itu,” sahut Angel Lelga lagi beberapa waktu lalu.

Kasus ini sendiri sebenarnya terjadi sejak beberapa tahun lalu. Kala itu, Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang masih berstatus sebagai suami Angel Lelga, menduga sang istri melakukan tindakan zina.

Angel Lelga dituding berselingkuh dengan seorang pria. Kala itu, Angel Lelga digerebek di rumahnya. Angel Lelga pun mengaku apa yang dilakukan Vicky Prasetyo itu adalah settingan atau rekayasa semata.

Padahal yang sebenarnya menurut Angel Lelga, Vicky Prasetyo sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk melakukan hal itu.

 

 

Sumber : detik.com
Gambar : detik.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *