Syarat Boleh Terbang dan Naik Kereta di Tengah PSBB Corona

Pemerintah memberikan izin kepada sejumlah masyarakat yang ingin bepergian menggunakan berbagai moda transportasi dari mulai pesawat, kereta api, hingga kapal di tengah penyebaran virus corona. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mengizinkan perjalanan bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan penyebaran virus corona, pertahanan hingga ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, perjalanan karena keluarga sedang sakit keras atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelajar.

Namun, mereka harus membawa sejumlah dokumen agar bisa melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.

Untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, dokumen yang harus dibawa adalah surat tugas dari perusahaan, surat yang menunjukkan hasil negatif tes virus corona, dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa jika tak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.

Kemudian, masyarakat juga harus membawa kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, mereka juga wajib melaporkan rencana perjalanan dari jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu pulang.

Selanjutnya, dokumen yang harus dibawa bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau seseorang yang melakukan perjalanan karena anggota keluarganya sakit dan meninggal, antara lain KTP, surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

Kemudian, surat keterangan kematian bagi masyarakat yang mengunjungi keluarga yang meninggal, dan menunjukkan hasil negatif dari tes virus corona.

Sementara, beberapa persyaratan untuk perjalanan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar yang ada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus pemerintah, yakni harus menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain.

Termasuk juga menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau dari perwakilan Indonesia di luar negeri.

Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah bagi pelajar yang hendak pulang ke Indonesia dan memiliki hasil negatif atas tes virus corona atau surat sehat dari dinas kesehatan. Proses pemulangan nantinya dilakukan oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tirto.ID

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *