Arab Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Terpidana di Bawah Umur
Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk meniadakan hukuman mati bagi terpidana di bawah umur.
Presiden Komisi HAM Arab Saudi, Awwad Alawwad dalam pernyataan yang mengutip dekrit kerajaan mengatakan hukuman mati itu akan dieliminasi ketika pelaku kejahatan berusia di bawah umur.
“Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman bui tak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” demikian pernyataan resmi Awwad seperti dikutip dari AFP, Minggu (26/4).
Dekrit tersebut diperkirakan bakal menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang komunitas minoritas Syiah dari eksekusi hukuman mati.
Mereka dituduh mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama gejolak Arab Spring, di mana mereka kala itu masih berusia di bawah 18 tahun.
“Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi, dan ini menjadi mungkin karena pengawal dua kota suci Raja Salman serta Putra Mahkota Pangeran Mohammad bin Salman,” ujar Awwad.
Awwad mengatakan dirinya optimistis dekrit itu bakal menjadi tolok ukur untuk membantu Arab Saudi menciptakan hukum pidana yang lebih modern.
“Kami yakin bahwa Arab Saudi akan mewujudkan tujuan ini dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi semua warga negara dan penduduknya sebagai bagian dari aliran reformasi yang berkelanjutan pada visi 2030 di bawah kepemimpinan Raja Salman dan Putra Mahkota,” tutur Awwad seperti dikutip dari Saudi Gazette.
Selama ini, Kerajaan Arab Saudi dikenal sebagai negara dengan tingkat hukuman mati tertinggi di dunia. Tersangka terorisme, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan narkoba selalu diancam hukuman mati.
Pada 2019 saja, Arab Saudi disebut telah mengeksekusi setidaknya 187 orang. Itu adalah jumlah tertinggi dalam setahun setelah 1995, di mana 195 orang dihukum mati.
Untuk tahun ini, sejak Januari lalu, setidaknya 12 orang telah dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Republika