Pendapatan Anjlok 70 Persen, Ojol Nilai Penerapan PSBB Tak Tepat
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono, menilai Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kebijakan yang kurang tepat.
“Disaat Ojek Online mengalami Penurunan Pendapatan hingga 70 persen akibat kebijakan Working From Home (WFH). Kebijakan tersebut juga sangat merugikan para driver online Roda 4, yang saat ini dengan adanya kebijakan WFH juga mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen,” kata Wiwit kepada Liputan6.com, Kamis (9/4/2020).
Menurutnya, apabila pemerintah melarang ojek online mengangkut orang, harusnya Pemerintah juga memberikan solusinya, misal memberikan subsidi langsung kepada para ojek online, agar mereka bisa memberikan nafkah untuk keluarganya dan bisa tetap membayar cicilan kendaraannya.
Selain itu, kebijakan pemerintah terkait relaksasi kredit kendaraan bagi ojek online, dan taksi online masih belum berjalan sesuai harapan. Leasing hanya memberikan pengurangan cicilan dan memperpanjang jangka waktu, dan membebankan beberapa biaya tambahan, yang bila di jumlah justru semakin besar dari jumlah pokok yg ada.
Maka dari itu, pihaknya dari ADO mengirimkan surat kepada pemerintah agar keinginan pemenuhan pengemudi ojek online dapat terpenuhi, setelah ditetapkan kebijakan PSBB dan WFH.
“Tentunya kami bersurat kepada pemerintah, terkait keinginan tersebut,” katanya.
Berikut, usulan yang diinginkan dari pihak ADO kepada pemerintah, yakni pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pengemudi ojek online, yang penyalurannya melalui organisasi yang menaungi pengemudi online, karena organisasi tersebut memiliki data base jumlah anggotanya.
“Lalu, pemerintah memberikan kejelasan dan kepastian terkait relaksasi angsuran kredit kendaraan, yang digunakan untuk taksi online dan ojek online,” pungkasnya.
Sumber : Liputan6.com
Gambar : Katadata
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]