Sidang Korupsi PM Israel Digelar Medio Maret

Sidang kasus dugaan korupsi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret mendatang. Sidang digelar dua pekan usai pemilihan umum Israel.

Netanyahu, PM terlama di Israel dan yang pertama menjalani persidangan saat masih aktif menjabat, telah didakwa dengan pasal penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan. Ia membantah semua tuduhan.

Dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP, Selasa 18 Februari 2020, Kementerian Hukum Israel mengatakan bahwa Hakim Rivka Friedman-Feldman akan membacakan dakwaan di hadapan PM Netanyahu. Proses persidangan, termasuk kemungkinan adanya beberapa pengajuan banding, dapat berlangsung bertahun-tahun.

Berdasarkan hukum di Israel, menteri yang menjalani persidangan kasus kriminal harus mengundurkan diri. Namun aturan ini tidak berlaku bagi perdana menteri, sehingga PM Netanyahu masih dapat terus menjabat jika partai Likud meraih cukup banyak kursi dalam pemilu mendatang.

Pemilu Israel pada 2 Maret mendatang adalah kali ketiga dalam kurun waktu kurang dari setahun. Dua pemilu sebelumnya berakhir dengan kebuntuan, karena Netanyahu dan rivalnya, Benny Gantz, sama-sama tidak bisa membentuk koalisi walau meraih banyak kursi di Knesset (parlemen Israel).

Usai berlangsungnya pemilu pada September lalu, Gantz menolak bergabung dalam pemerintahan bersatu di bawah pimpinan PM Netanyahu. Ia meminta agar PM Netanyahu terlebih dahulu menyelesaikan urusan hukumnya.

“Merupakan suatu hal yang tak dapat diterima bahwa seorang perdana menteri dapat tetap memimpin negara walau sedang menghadapi tiga dakwaan hukum,” tutur Gantz.

“Pada 17 Maret, mandatnya berakhir dan persidangan dimulai. Netanyahu tidak akan bisa menangani masyarakat Israel dan juga urusannya sendiri,” sambung dia dalam sebuah pertemuan bersama partainya, Blue and White.

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : detikNews

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *