Indonesia Dukung WHO Menghadapi Darurat Kesehatan Akibat Virus Corona

Indonesia berpartisipasi pada sidang Executive Board (EB) WHO ke-146 yang bertempat di Jenewa, Swiss. Pertemuan yang berlangsung pada 3 hingga 8 Februari 2020 ini antara lain membahas agenda dan rancangan resolusi yang akan disahkan pada World Health Assembly (WHA) Mei 2020 mendatang. Di samping isu-isu kesehatan global yang tengah mengemuka.

“Sidang EB WHO ke-146 ini berlangsung pada situasi yang tidak biasa, yaitu di saat masyarakat internasional tengah menghadapi sebuah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), yaitu 2019 Novel Coronavirus (n-CoV) yang per tanggal 5 Februari 2020 telah menjangkiti lebih dari 24 ribu individu,” demikian menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang dimuat Jumat (7/2/2020).

Saat membahas mengenai WHO’s Work in Health Emergencies, Indonesia selaku ketua dari forum Foreign Policy and Global Health (FPGH) tahun 2020 membacakan Joint Statement negara-negara FPGH, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

• Dukungan negara-negara FPGH bagi upaya WHO menghadapi situasi-situasi health emergencies mengingat peran penting WHO sebagai penjuru dalam menangani isu-isu terkait, termasuk dalam kerangka International Health Regulations (IHR) 2005;

• Apresiasi bagi seluruh jajaran pekerja bidang kesehatan yang bekerja di bawah kondisi berisiko tinggi;

• Permintaan kepada WHO untuk terus bekerja sama dengan negara-negara anggota dan pemangku kepentingan terkait dalam penguatan kapasitas dan kapabilitas global dalam kesiapan merespons tantangan kesehatan global, termasuk melalui kerja sama dan koordinasi lintas negara, kawasan maupun internasional;

• Apresiasi bagi upaya Pemerintah dan rakyat RRT dalam menghadapi wabah n-CoV, termasuk kerja samanya dengan WHO dan komunitas internasional dalam berbagi informasi data epidemiologis penyakit tersebut;

• Dorongan bagi WHO dan komunitas internasional untuk terus bekerja sama dengan para ilmuwan dan pakar kesehatan dalam jejaring global untuk mencegah semakin menyebarnya n-CoV, termasuk dalam hal pemberantasan hoax seputar n-CoV;

• Dorongan bagi negara-negara pihak dalam IHR 2005 untuk mengimplementasikan Artikel 44 IHR 2005 yang menyerukan pentingnya kolaborasi dan bantuan antar negara; dan

• Kesiapan negara-negara FPGH untuk bekerja sama dengan komunitas global dan WHO dalam upaya mitigasi n-CoV sesuai dengan kerangka IHR 2005.

FPGH merupakan inisiatif yang diprakarsai oleh menteri luar negeri Afrika Selatan, Brasil, Indonesia, Norwegia, Perancis, Senegal, dan Thailand.

FPGH diluncurkan pada Sidang Majelis Umum (SMU) PBB ke-59 tahun 2006 di New York dengan tujuan mempromosikan pentingnya isu kesehatan global dalam kerangka kebijakan luar negeri.

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : VIVAnews

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *