Buntut Skandal Jiwasraya, AEI Tegaskan Beri Sanksi ke Emiten

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan bakal mengambil langkah tegas bagi emiten anggotanya yang melakukan tindakan mencoreng industri pasar modal pascaterungkapnya kasus investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di saham-saham berkualitas rendah.

Namun, langkah ini masih menantikan hasil audit final Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Jiwasraya. Tak hanya Jiwasraya, persoalan saham-saham lapis ketiga berkualitas rendah juga mendera BUMN lainnya, PT Asabri (Persero).

Seperti diketahui, manajemen lama Jiwasraya melakukan investasi di aset-aset saham lapis dua dan tiga dan hanya 2% saja yang diinvestasikan di saham-saham unggulan yang berada di indeks LQ-45.

“Dari kami pasti akan ambil posisi untuk emiten-emiten yang merusak nama, kami sebagai wadah [AEI] pasti malu juga, karena investor kami dari asing juga tanya [soal investasi],” kata Bobby Gafur S. Umar, Wakil Ketua Umum AEI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Namun demikian, Bobby masih enggan membeberkan tindakan lanjutan mengenai emiten yang terbukti mencoreng atau membuka opsi mengeluarkan emiten tersebut dari keanggotaan AEI.

“Kita juga belum tahu dia investasi di mana, tidak semua emiten terdaftar di asosiasi, dia bisa ikut bisa tidak,” kata Komisaris PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) ini.

Mantan Dirut BNBR ini juga menuturkan, kasus Jiwasraya yang mengemuka dan menjadi sorotan media akhir-akhir ini ditengarai karena berinvestasi di saham-saham berkualitas rendah dengan fundamental kurang baik.

Hal itu karena pergerakan sahamnya sangat fluktuatif, ada kemungkinan investasi Jiwasraya ‘menyangkut’ di saham-saham tersebut sehingga menyebabkan penurunan nilai investasi cukup tajam.

“[Seandainya] investasi di LQ-45 sudah laku dia, itu bisa hIdup, tapi ini [di saham lapis ketiga] macet, dia masuk tidak bisa keluar, ini dia kejebak,” imbuhnya.

Fransiscus Welirang, Ketua AEI, dalam kesempatan itu juga membeberkan adanya praktik insider trading (perdagangan orang dalam), di mana emiten ikut terlibat dalam melakukan transaksi jual beli saham. Padahal, kata dia, transaksi bersifat terbuka dan sesuai mekanisme pasar yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas.

“Jadi yang menjual beli saham itu ya, market maker, nothing to do dengan emiten. Kecuali emitennya ikut bermain, itu yang saya katakan insider trading,” pungkas Franky.

 

 

 

 

Sumber : cnbcindonesia.com
Gambar : infobanknews.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *