Gandeng Alipay, Bank Mandiri Minta Izin BI

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) tengah mengajukan izin sebagai pelaku dompet elektronik lintas negara alias cross border e-wallet ke Bank Indonesia. Izin diajukan lantaran bank berlogo pita emas ini tengah menggodok kerja sama dengan dompet elektronik asal China, Alipay.

SEVP Consumer and Transaction PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Jasmin mengatakan, kerja sama ini merupakan implementasi dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu PADG Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran atau yang kerap dikenal Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

“Untuk Alipay saat ini masih pembicaraan, nanti kami akan menjadi acquirer, sedangkan Alipay akan jadi issuer. Saat ini kami juga sedang mengajukan izin cross border e wallet ke Bank Indonesia,” katanya sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/10/2019).

Para penerbit uang elektronik asing memang tidak bisa sembarangan beroperasi di Indonesia. Bank sentral mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di tanah air mesti dilakukan pelaku lokal, dalam hal ini adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU 4). Karenanya, penerbit uang elektronik asing mesti bekerja sama dengan BUKU 4.

Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, bank sentral juga mewajibkan para penerbit uang elektronik untuk menempatkan dana float minimal 30 persen di BUKU 4 dalam bentuk kas, maupun giro.

Sementara maksimal 70 persen dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah, maupun di rekening Bank Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbit uang elektronik, baik asing, non bank, maupun bank non BUKU 4.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti bilang kerja sama dengan BUKU 4 diwajibkan agar mencegah para pelaku Tekfin dalam negeri maupun asing berembang menjadi shadow banking. Asal tahu, sebelum diluncurkan QRIS pada 17 Agustus 2019 lalu Alipay dan WeChat Pay sejatinya sudah mulai beroperasi di Indonesia tanpa menggandeng BUKU 4.

Ida Nuryanti mengatakan tindakan tersebut ilegal. Meski demikian, mereka diberi kesempatan hingga 1 Januari 2020 untuk merampungkan kerja sama dan mematuhi ketentuan dalam QRIS. “Kalau Alipay dan WeChat Pay masih ada yang bawa EDC sendiri itu ilegal. Kalau sampai batas yang kita tentukan juga masih demikian akan kita tertibkan,” katanya.

Ida juga menambahkan, selain Bank Mandiri, seluruh BUKU 4 juga telah mengajukan izin serupa. Ia menjanjikan sebentar lagi izin bisa keluar.

 

 

 

 

 

Sumber : Kompas.com
Gambar : AlphaPay

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *