UU Antihoaks Singapura Resmi Berlaku, Perusahaan Teknologi Bisa Didenda Rp10,2 Miliar

Undang-undang (UU) antihoaks resmi diberlakukan di Singapura pada Rabu (2/10). Padahal, UU ini dianggap rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat yang sudah dikendalikan ketat di negara tetangga Indonesia ini.

Di bawah Undang-undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Online, kini menyebarkan fakta palsu dengan informasi yang dianggap merugikan keamanan, keselamatan umum, ketenangan umum, atau menganggu hubungan persahabatan Singapura dengan negara lain dianggap melanggar hukum.

Pemerintah pun dapat memilih apakah akan menghapus hal-hal yang dianggap palsu atau memberikan koreksi. Mereka juga bisa memerintahkan perusahaan teknologi, seperti Facebook dan Google, untuk memblokir akun atau laman yang menyebarkan berita palsu.

Dilansir dari CNN, pelanggar UU ini terancam dikenai denda maksimal 50 ribu dolar Singapura (Rp511 juta) dan/atau maksimal 5 tahun penjara. Jika pelaku menggunakan akun palsu atau dikendalikan “bot”, dendanya naik hingga 100 ribu dolar Singapura (Rp1,02 miliar) dan/atau maksimal 10 tahun penjara. Perusahaan yang terbukti bersalah menyebarkan hoaks juga akan menghadapi denda maksimal 1 juta dolar Singapura (Rp10,2 miliar).

Sementara itu, Facebook, Twitter, dan Google yang semuanya berkantor di Singapura diberi pengecualian sementara untuk beradaptasi, dilansir dari France24.

Pemerintah bersikeras UU ini diperlukan untuk menghentikan beredarnya hoaks yang bisa memecah masyarakat dan mengikis kepercayaan institusi. Di sisi lain, UU ini panen kecaman dari aktivis HAM lantaran dikhawatirkan bisa mengancam diskusi online, perusahaan teknologi, dan perusahaan media.

Saat UU ini disahkan pada bulan Mei lalu, Google juga mengaku khawatir UU ini bisa menjerat inovasi dan pertumbuhan ekosistem informasi digital. Sebuah kelompok akademisi pun mengaku prihatin atas UU tersebut. Pada awal tahun ini, mereka memperingatkan UU ini bisa mengancam kebebasan akademisi.

Para aktivis juga khawatir UU tersebut bisa disalahgunakan untuk menindak perbedaan pendapat menjelang Pemilu Singapura yang sebentar lagi digelar.

 

 

 

 

 

Sumber : akurat.co
Gambar : wordpress.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *