Demo Terus Berlanjut, Hong Kong Pertimbangkan Berlakukan UU Darurat

Demonstrasi besar-besar di Hong Kong menolak terus berlanjut. Demo sudah berlangsung 3 bulan lebih. Awalnya demonstrasi dipicu oleh penolakan RUU Ekstradisi, namun dalam perkembangan tuntutan unjuk rasa bertambah ke isu lain.

Menyikapi demonstrasi yang sering berujung ricu ini, Pemerintah Hong Kong diperkirakan akan membahas undang-undang darurat hari ini, Jumat (4/10/2019). UU ini mencakup larangan penggunaan masker wajah pada aksi protes. Pemberlakuan UU ini belum pernah terjadi sebelumnya untuk meredakan kerusuhan selama berbulan-bulan di kota yang dikuasai oleh China itu.

Aksi demonstrasi direncanakan akan kembali terjadi untuk menolak undang-undang penggunaan masker atau topeng pada hari ini. Beberapa aksi protes juga dilakukan untuk mengecam penembakan polisi terhadap siswa sekolah menengah pada Selasa lalu.

Langkah ini datang setelah para aktivis mengamuk di bekas koloni Inggris itu dalam beberapa bulan terakhir. Mereka membakar, memblokir jalan dan merusak toko-toko serta stasiun kereta bawah tanah.

Penerapan UU Darurat memungkinkan pemimpin Hong Kong yang didukung Beijing, Carrie Lam, membuat peraturan apa pun guna kepentingan publik. Termasuk penyensoran media dan kontrol transportasi seperti dikutip dari Reuters.

Polisi telah mendesak Pemerintah Hong Kong untuk memberlakukan jam malam untuk menjaga ketertiban umum. Pada Selasa lalu, polisi Hong Kong menanggapi aksi pengunjuk rasa yang melempari bom bensin dengan gas air mata, meriam air, dan senjata api.

Pemerintah Hong Kong sendiri menolak berkomentar apakah mereka mempertimbangkan untuk memberlakukan UU darurat. Mereka menyatakan akan mempelajari undang-undang yang ada untuk mengatasi protes.

 

 

 

 

Sumber : sindonews.com
Gambar : CNN Indonesia

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *