Polisi Tetapkan 30 Tersangka Karhutla di Sumsel

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 30 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan 29 tersangka perorangan dan satu korporasi atau perusahaan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengaku jumlah tersangka kasus karhutla di wilayah Sumsel itu bertambah, yang pada awalnya ada 23 tersangka.

“Tersangka yang diamankan dari sejumlah daerah rawan Karhutla seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir salah satu di antaranya dari pihak perusahaan perkebunan,” kata Supriadi seperti dilaporkan Antara, Jumat (4/10).

Dia menjelaskan selama tiga bulan ini pihaknya telah melakukan proses terhadap 21 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka dari masyarakat/petani dan satu di antaranya pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka tersebut diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 40 hektare lebih lahan perkebunan rakyat.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri.

Sebelumnya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa tersangka kasus karhutla terutama dari pihak perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang cukup luas dan menjadi penyumbang polusi asap.

Pihak perusahaan pemilik lahan konsesi seharusnya menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar lahannya tidak terbakar selama musim kemarau.

Melihat fakta adanya unsur kelalaian, polisi mengimbau pihak perusahaan lain untuk menyiapkan peralatan memadai dan tindakan pencegahan yang maksimal. Sehingga, jika terjadi kebakaran di areal hutan produksi yang menjadi konsesinya bisa diatasi dengan cepat.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Riaumandiri.co

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *