10 Perusahaan Gulung Tikar Tertekan Kenaikan Biaya Kargo
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengungkapkan sebanyak 10 perusahaan jasa pengiriman berbasis konsumen korporasi terpaksa gulung tikar lantaran Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo tak kunjung turun. Sebanyak 10 perusahaan itu menutup usahanya pada periode Januari-Maret 2019.
Wakil Ketua Umum Asperindo Budi Paryanto menuturkan maskapai penerbangan telah mengerek tarif kargo sebanyak empat kali dalam periode Juni-Desember 2018. Pada Januari, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengerek harga kargo dua kali.
Kondisi ini membebani perusahaan, lantaran tarif kargo berkontribusi 40 persen dari dana operasional perusahaan. Perusahaan jasa pengiriman terpaksa menanggung selisih dari kenaikan tarif kargo karena tidak bisa langsung menaikkan tarif layanan.
“Ada kenaikan berturut-turut empat kali tahun lalu, sehingga akhirnya di awal tahun teman-teman di Asperindo rata-rata menaikkan tarif di kisaran 10-15 persen,” katanya kepada CNNIndonesia.com.
Ia melanjutkan lonjakan harga kargo itu lebih membebani perusahaan jasa pengiriman yang berbasis korporasi. Sebab, mereka memiliki kontrak dengan perusahaan sehingga tidak bisa langsung menyesuaikan harga. Kondisi ini berbeda dengan perusahaan jasa pengiriman yang melayani konsumen ritel seperti PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI), Ninja Express, dan sebagainya.
Padahal, lanjutnya, dari 287 perusahaan pengiriman di bawah Asperindo, hanya 5 persen atau sekitar 14 perusahaan pengiriman yang melayani konsumen ritel. Sedangkan mayoritas perusahaan pengiriman anggota Asperindo atau sebanyak 273 perusahaan melayani konsumen korporasi.
“Yang terjadi kemudian adalah pelanggan anggota Asperindo mengurangi pengirimannya, karena ongkos kirim mahal. Jadi barang yang bisa dialihkan, mereka pindahkan ke angkutan darat atau laut,” katanya.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah mengimbau perusahaan maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif kargo. Ia juga berharap pemerintah mendukung adanya ekosistem logistik yang menghasilkan sinergi antara para pelakunya, baik dari perusahaan maskapai maupun perusahaan jasa pengiriman.
“Kalau tidak bisa diturunkan, ya dihentikan kenaikannya, jangan seolah-olah pemerintah menutup mata kalau kenaikan tarif itu tidak berdampak,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama JNE Muhammad Feriadi mengamini jika perusahaan akan kembali melakukan penyesuaian tarif pengiriman yang berlaku Kamis, 21 Maret 2019. Ini merupakan kali kedua JNE mengerek tarifnya tahun ini. Sebelumnya, perusahaan telah memberlakukan harga baru pada Selasa, 15 Januari 2019.
“Kenaikan ini untuk efisiensi biaya dan menjaga kualitas layanan JNE. Sejak 15 Januari 2019 lalu kami tidak ada penyesuaian,” ujarnya.
Ia mengatakan kenaikan harga ini berlaku untuk pengiriman barang jalur udara tujuan domestik selain Jabodetabek. Rentang kenaikan tarif pengiriman sebesar 10-25 persen tergantung wilayah. Ia juga tidak menampik jika tarif kargo belum mengalami penurunan sehingga menjadi beban bagi perusahaan.
“Makanya untuk beberapa tujuan yang bisa dijangkau dengan darat kami kirimkan via jalur darat,” ungkapnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]