Hari Antikorupsi, KPK Ingatkan PNS Tak Jual-Beli Jabatan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menggunakan momen Hari Antikorupsi 2018 untuk mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara menghindari perilaku koruptif.

Agus mengatakan kasus-kasus yang masih sering ditemukan di kalangan PNS, khususnya di pemerintah daerah, adalah jual-beli jabatan.

“Sering terjadi teman-teman di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang mau naik jabatan, promosi, mutasi, bayar, itu juga enggak boleh. Dilaporkan saja kalau ada yang seperti itu,” kata Agus saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi 2018 di depan Kantor Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/12).

Selain itu, kata Agus, ada dua jenis korupsi yang biasanya dilakukan kalangan PNS, yaitu suap dan mark-up pengadaan barang. Ia mengatakan dua hal itu terjadi karena masih ada mental koruptif abdi negara.

Agus mengatakan selama ini KPK memiliki keterbatasan dalam menangani korupsi di kalangan PNS. Biasanya KPK mendapat suntikan bantuan dari laporan-laporan masyarakat, khususnya orang dekat pelaku korupsi.

“Saya beri contoh yang paling manjur, paling akurat, laporan dari orang sekitarnya. Jadi kenapa kami bisa menangkap, karena yang melaporkan bisa sekdanya, bisa kepala dinasnya. Malah ada satu daerah di Jawa Timur yang melaporkan istrinya,” tambah dia.

Sebab itu, Agus meminta masyarakat dan juga PNS berperan aktif jika menemukan hal mencurigakan terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme di instansi pemerintah.

“Arah kita untuk pencegahan. Saya menangkap orang tidak bergembira. Dalam hati saya juga menangis, sama seperti keluarga. Karena itu partisipasi bapak dan ibu sangat kami harapkan,” tutur Agus.

 

 

 

 

 

Sumber :  Cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *