Atur Pengiriman 150 Bal Ganja, Warga Aceh Divonis Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman mati kepada Zulkiran alias Zul Bin Ahmad Ibrahim warga Langsa, Aceh. Narapidana LP Rajabasa Lampung ini terbukti bersalah mengatur pengiriman 150 bal ganja kering dari Aceh untuk diedarkan di Jakarta.
“Menghukum terdakwa Zulkiran alias Zul Bin Ahmad Ibrahim dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Rabu (21/11).
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja kering sebanyak 150 bal atau bungkus dengan total berat brutto 142.877 gram, atau beratnya melebihi 1 (satu) kilogram,” ucap hakim.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Avalona Surbakti meminta agar Zulkiran dihukum seumur hidup. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya, Zulkiran pernah menyelundupkan narkoba di Lampung. Ia kemudian masuk hotel prodeo setelah majelis hakim kasasi menyatakan dirinya bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Dalam kasus pengiriman 150 bal ganja itu, juga telah dijatuhi vonis untuk lima terdakwa lain. Mereka adalah Heri yang dihukum penjara seumur hidup, Noval dihukum 20 tahun penjara.
Sementara tiga lainnya, Jofan, Febri, dan Dinar masing-masing dihukum 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus penyelundupan 150 bal ganja ini berawal saat tim Satgasus Merah Putih Polda Metro menggagalkannya di Simpang Megawati, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin, 9 April 2018, sekitar pukul 06.40 WIB.
Rencananya, pelaku membawa barang haram ini diselundupkan dari Aceh guna diedarkan di Jakarta.
Polisi menangkap Heri Tiyanto alias Heri Bin Mukminin, sopir truk yang mengangkut ganja itu.
Kemudian polisi meringkus lima orang lainnya, yakni: Zulkiran, Noval Setia Nurdian alias Piche Bin Udin Saemudin, Jogan alias Yofan Bin Fuad Haris, Febri Setiawan alias MBI Bin Supandi, Dinar Nurdiansyah alias Otong Bin Romli.
Tak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan. Ternyata penyeludupan ganja ini diatur oleh Zulkiran alias Zul Bin Ahmad Ibrahim yang sedang menjalani hukuman 20 penjara di LP Rajabasa Lampung dalam kasus narkoba. Polisi lantas menciduk Zulkiran dan kasusnya bergulir di persidangan.
Sumber : Cnnindonesiacom
Gambar : Kanal Aceh
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]