Atas Polemik Sekolah Minggu di RUU Pesantren, Pemerintah Siapkan Draf Sandingan
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan melakukan persiapan membuat draf persandingan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Harapannya, agar bisa mengakhiri polemik RUU Pesantren, salah satunya mengenai pasal yang berisi pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi.
Hal itu diucapkan Menag seusai menghadiri diskusi bersama agamawan dan budayawan di Homestay Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Jumat (2/11/2018) malam.
Menurut Menag Lukman, draf persandingan pemerintah itu adalah cerminan dari aspirasi yang berkembang di semua lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
Hal itu karena pemerintah menetapkan Kemenag untuk jadi leading sector dalam menyiapkan draf sandingan RUU Pesantren itu.
“Kita sudah pelajari dan mendalami sejumlah masukan dari berbagai kalangan seperti PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia) dan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia), bahkan forum Kyai-kyai,” katanya, Jumat.
Menag berjanji akan melakukan pembahasan draf tersebut dengan pihak terkait, dalam waktu dekat. Dalam satu atau dua minggu Kemenag akan mengundang para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan draf sandingan RUU Pesantren yang dibuat pemerintah.
Berbaik sangka Lukman menyebut RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bukan inisiatif pemerintah namun DPR. Pihaknya tak ingin berspekulasi mengenai pembuatan RUU itu.
“Yang jelas saya ingin berbaik sangka, bahwa RUU ini sebenarnya selain mengatur pesantren sebagai lembaga pendidikan yang original dan dimiliki Indonesia,” ujarnya.
“Mereka (DPR RI) juga ingin memberi pengakuan kepada sejumlah lembaga pendidikan keagaman yang lain, karena kan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia tidak hanya pesantren saja.”
Disinggung terkait Sekolah Minggu dan Katekisasi, Lukman menganggap hal tersebut sebetulnya tidak perlu diatur dalam RUU. Namun demikian, dia menilai masuknya Sekolah Minggu bukan untuk mengintervensi terlalu jauh.
“Hanya mungkin mereka (DPR RI) terlalu jauh masuk kepada wilayah Sekolah Minggu, misal Katekisasi yang sebenarnya bukan lembaga pendidikan, tapi itu adalah peribadatan tertentu yang tidak perlu diatur terlalu jauh,” ucapnya.
“Saya sekali lagi berbaik sangka, bahwa semangatnya (RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan) adalah pengakuan bukan intervensi,” pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
Gambar : Liputan6.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]