Saudi Tolak Haji Pengungsi Palestina di Lebanon
Arab Saudi memberhentikan visa haji bagi pengungsi Palestina di Lebanon yang memegang dokumen perjalanan pengungsi. Dengan arti lain, langkah itu sama saja dengan melarang puluhan ribu warga Palestina mengunjungi Makkah dan Madinah, dua situs agama paling penting bagi Muslim.
Dilansir dari Middle East Eye (MEE) pada Rabu, (17/10), seorang pejabat di kantor Konsulat Saudi di Beirut menegaskan, keputusan oleh Kementerian Luar Negeri Saudi di Riyadh memberi tahu perusahaan pariwisata di Lebanon bahwa tidak ada visa haji dan umrah yang akan dikeluarkan untuk pengungsi Palestina dengan dokumen perjalanan pengungsi mereka. Keputusan itu telah berjalan efektif pada 12 September.
Memang ada orang Palestina yang sudah mengajukan visa umrah pada paspor Palestina mereka setelah keputusan dibuat dan mereka mendapat visa ke Saudi, namun pejabat tersebut tidak memiliki angka pastinya. Pejabat itu mengatakan, menterian Luar Negeri Saudi telah memberitahu warga Palestina yang bermarkas di Tepi Barat tentang keputusannya.
Duta Besar Palestina untuk Beirut Ashraf Dabbour mengatakan, tidak benar mereka akan mengeluarkan paspor Palestina untuk setiap pengungsi di Lebanon untuk mendapatkan visa untuk umrah atau jenis visa lainnya. Sebab Palestina tidak mengeluarkan keputusan untuk mengeluarkan paspor bagi warga Palestina di negara-negara Arab manapun.
Pengungsi Palestina di Lebanon diperkirakan berjumlah 174.422, menurut sensus pertama dan satu-satunya di negara itu dari masyarakat pada bulan Desember tahun lalu. Mereka menyimpan dokumen perjalanan pengungsi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Umum Lebanon dan saat ini tidak memiliki akses ke dokumen perjalanan yang memungkinkan mereka pergi ke Arab Saudi.
Mereka dapat mengajukan permohonan untuk dokumen perjalanan Lebanon yang berlaku untuk satu, tiga atau lima tahun, dan biaya pendaftaran serupa dengan paspor Lebanon, dan biaya USD 40 untuk setiap tahun yang berlaku.
Pengungsi Palestina di Lebanon tidak memiliki hak politik kewarganegaraan untuk memilih parlemen atau kotamadya setempat. Mereka juga dilarang mempraktekkan 20 profesi termasuk hukum, kedokteran dan teknik, dan tidak diperbolehkan bekerja di lembaga pemerintah karena mereka ditetapkan sebagai orang asing di bawah hukum Lebanon.
Sistem politik Lebanon didasarkan pada struktur sektarian yang membagi kekuatan di antara komunitas agama utama. Dabbour mengatakan, Kedutaan Palestina di Lebanon sebelumnya telah mengeluarkan paspor PA untuk orang Palestina yang tidak berdokumen di Lebanon, yang dikenal juga sebagai pengungsi non-ID, yang jumlahnya diperkirakan sekitar 5.000, untuk memfasilitasi perjalanan mereka ke luar negeri dan memperoleh visa dan tempat tinggal di negara asing lainnya.
“Ini adalah kasus khusus di mana kami menerbitkan paspor Palestina karena para pengungsi non-ID itu tidak terdaftar di UNRWA atau negara Lebanon, dan mereka tidak dapat bepergian ke mana pun,” Dabbour menjelaskan.
Kedutaan Palestina belum mengeluarkan pernyataan mengenai hasil pembicaraannya dengan para pejabat Saudi. Arab Saudi adalah salah satu penyandang dana Otoritas Palestina, dan menggunakan kekuasaan dan keuangan untuk menempatkan tekanan politik pada Palestina.
Sumber : Jawapos.com
Gambar : Viva
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]