Bandung Kerahkan 1.975 Aparat Gabungan untuk Pelaksanaan PSBB

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sedikitnya 1.975 personel gabungan akan dikerahkan untuk mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung yang bakal dimulai besok, Rabu (22/4).

Para aparat itu bakal mengecek pengendara dan masyarakat di fasilitas umum, terutama di titik-titik pengawasan (check point).

“Jumlah personel yang terlibat dari Polrestabes sebanyak 1.500, 250 TNI, 65 Polda, dan 160 dari berbagai instansi terkait. Hampir semua di lapangan semua kecuali staf yang ada di kantor,” kata Ulung, Bandung, Senin (20/4).

Sedangkan pembagian zona pemeriksaan terdiri dari tiga kategori, di mana secara keseluruhan ada 19 titik. Masing-masing zona berbeda jumlah titik pemeriksaannya.

“Zona satu yaitu di dalam kota ada 10 titik, zona dua ada lima titik dan semuanya di pintu tol, dan zona tiga di perbatasan ada empat titik,” ujar Ulung.

Dia juga memastikan pemeriksaan pengendara yang dilakukan petugas gabungan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14/2020.

Beberapa hal yang diperhatikan dari petugas yaitu terkait penggunaan masker, jumlah kapasitas dari penumpang kendaraan maksimal 50 persen, dan kesamaan alamat bagi pengendara roda dua yang berboncengan.

“Kami menyarankan apabila tidak masker, kita beri masker. Kalau dia balik lagi kasihan sudah jauh. Kita siapkan masker,” ujar Ulung.

Ulung juga mengaku penerapan PSBB ini dibarengi dengan sosialisasi dan peringatan di awal dari petugas

“Ada blangko teguran dalam hal transportasi, ditambah satu blangko teguran bila berada di tempat umum tanpa tujuan yang jelas,” katanya.

Selain teguran, selama PSBB ini pihaknya akan menerapkan sanksi bagi pelanggar mulai dari tindak pidana ringan hingga penjara.

“Kita lihat situasinya, hari pertama sosialisasi dulu. Kalau dampak masyarakat bisa melakukan kesadaran berarti bagus. Tapi kalau ternyata makin tidak sadar ya kita lakukan penegakan,” katanya.

Isi Perwali 14/2020 soal Pelaksanaan PSBB Bandung

Sebelumnya, Wali Kota Bandung M Oded Danial menerbitkan Perwali Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh selama pelaksanaan PSBB di ibu kota Provinsi Jawa barat itu.

“Sesuai dengan perwali, di antaranya tidak boleh berkerumun, kemudian juga tempat-tempat hiburan harus tutup, kemudian pertokoan selain sembako dan obat-obatan harus tutup,” kata Oded, di Balai Kota Bandung, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Perwali tersebut, secara resmi ditetapkan dan disampaikan oleh Pemkot Bandung pada Minggu (19/4). Hal-hal yang diatur dalam perwali itu melengkapi sejumlah Surat Edaran Wali Kota Bandung yang sebelumnya telah keluar, dan perincian dari Peraturan Gubernur(Pergub) menenai pelaksanaan PSBB di Bandung Raya dan Sumedang.

Dalam Pasal 5 perwali tersebut, tertulis ada sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Sejumlah aktivitas itu diganti dengan dilakukan di rumah masing-masing. Sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 6 perwali tersebut.

Selain itu, perwali tersebut juga mengatur tentang kegiatan pernikahan dalam Pasal 19 ayat 3. Pasal tersebut menjelaskan kegiatan pernikahan boleh dilakukan selama dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan Sipil, dengan kehadiran jumlah orang yang dibatasi.

“Menggunakan masker, menjaga jarak antarpihak yang hadir paling sedikit dalam rentang 2 meter, dan menunda atau menangguhkan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian,” diatur dalam perwali tersebut.

Kemudian kendaraan pribadi masih boleh beroperasi, namun diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang ada di dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2.

Ketentuan itu, di antaranya, kendaraan pribadi beroda empat boleh beroperasi selama digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Lalu, kendaraan beroda empat diwajibkan membatasi penumpangnya dengan ketentuan apabila kendaraan tersebut berkapasitas empat orang, maka maksimal dapat mengangkut tiga orang. Lalu kendaraan yang berkapasitas lebih dari empat orang, maka maksimal dapat mengangkut empat orang.

Sementara itu, untuk kendaraan beroda dua masih sama dengan yang diatur seperti kendaraan beroda empat. Hanya saja, pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket atau pakaian berlengan panjang.

Terkait dengan angkutan ojek online, Perwali tersebut masih memperbolehkan untuk beroperasi. Namun, pengendara ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan orang.

Perwali itu juga masih memperbolehkan rumah makan atau restoran tetap beroperasi melayani kebutuhan pangan masyarakat. Namun dalam Pasal 15 ayat 3, pengelola restoran diminta untuk hanya melayani pesanan yang dibawa pulang tanpa menyediakan tempat untuk makan.

Secara hukum, Perwali itu tidak mengatur tentang sanksi atau hukuman bila ada pelanggaran. Dalam Pasal 39 dijelaskan, jika ada pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain.

 

 

 

 

 

Sumber : .cnnindonesia.com
Gambar : Katadata

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *