BI Setop Transaksi Jasa Pembayaran Asing di Indonesia

Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menghentikan sistem transaksi pembayaran dari perusahaan pembayaran asing di toko (merchant) yang berlokasi di Indonesia. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan hal ini dikarenakan perusahaan asing tersebut belum juga melakukan kerja sama dengan perusahaan switching lokal sesuai dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 20/VI/PBI/2018 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik.

“Yang belum kerja sama (dengan switching lokal) itu sudah kami setop kegiatannya di merchant (toko) lokal,” ujarnya di Kompleks Gedung BI, Kamis (13/9). Sayang, Onny enggan merinci berapa banyak perusahaan pembayaran asing yang disetop kegiatannya. Namun, menurutnya, dengan penghentian ini, sudah ada perusahaan pembayaran asing yang kemudian berkomunikasi dengan BI untuk membahas ketentuan transaksi di Tanah Air. “Kami minta ke mereka agar secepat-cepatnya segera bekerja sama (dengan switching lokal). Kalau bisa, tahun ini selesai agar turis (asal negara perusahaan asing itu) bisa tetap datang,” katanya.

Kerja sama antara perusahaan pembayaran asing dengan switching lokal diharapkan bisa selesai tahun ini lantaran bank sentral nasional juga akan segera merilis standar transaksi pembayaran dengan fitur kode atau yang dikenal dengan istilah QR Code pada tahun ini juga. Kendati begitu, Onny bilang, sebenarnya sudah ada satu perusahaan pembayaran asing yang akhirnya resmi bekerja sama dengan switching lokal. Namun, ia enggan menyebut nama perusahaan asing itu.

“Sudah ada yang kerja sama satu perusahaan, yang ada di Bali. Yang kerja sama ini sudah masuk ke GPN. Tinggal kami arahkan ke standar kami,” terang dia. Dengan telah bekerja sama, maka transaksi dari sistem perusahaan pembayaran asing itu akan terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Namun, ia memastikan perusahaan pembayaran asing tetap perlu mengikuti standar lain yang ditetapkan BI. Standar tersebut, yaitu perusahaan pembayaran asing harus pula terhubung dengan perbankan lokal yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 atau bermodal inti lebih dari Rp30 triliun. Lalu, transaksi pembayaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) dengan sistem dari perusahaan pembayaran asing itu harus dikonversikan dari mata uang asing ke rupiah. Kemudian, ada ketentuan pembagian biaya atau fee yang harus dipenuhi, meski ia masih enggan merinci berapa fee tersebut.

 

 

 

 

Sumber Berita : cnnindonesia.com
Sumber foto : Nusanews

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *