KPU: Pelantikan Jokowi-Ma’ruf 20 Oktober Sore Tetap Sah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyatakan pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024 tetap sah meski digelar sore hari.

Pernyataan Viryan merespons Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang menuturkan waktu pelantikan digeser dari pagi ke sore hari, tepatnya pukul 16.00 WIB.

“Terkait masalah jam pelantikan diundur, bahkan bila ingin digelar malam hari pun enggak apa-apa, yang penting pada tanggal 20 Oktober,” kata Viryan via pesan singkat kepada wartawan, Rabu (9/10).

Dia menyampaikan tak ada aturan khusus terkait waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, kecuali PKPU Nomor 32 Tahun 2018.

Dalam tingkat undang-undang, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menjelaskan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR RI.

“Sesuai UU 7 tahun 2017 pasal 427 dan 428 Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR, sehingga bergantung pada kesiapan MPR,” ucap Viryan.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pelantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin bisa dijadwalkan ulang pada Minggu (20/10) sore hari ketimbang digelar pada Minggu pagi.

Bamsoet beralasan jika digelar minggu pagi, acara tersebut akan mengganggu umat Protestan dan Katolik yang sedang beribadah.

“Kalau [Minggu] pagi akan mengganggu saudara-saudara kita yang olahraga dan beribadah pada pagi harinya, makanya kami usulkan untuk diundur sore hari jam 4 sore,” kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Perumahan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (8/10).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *