8 Produk Impor di E-Commerce Kena Pungutan Tambahan Mulai 17 Oktober
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut 8 komoditas impor yang dijual di e-commerce akan dipungut biaya tambahan.
Komoditas itu mulai dari kosmetik hingga jam tangan.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyebut langkah ini adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Donny, sapaan akrabnya, mengatakan beleid ini akan resmi berlaku pada 17 Oktober 2023.
Kehadiran aturan ini mencabut PMK Nomor 199/PMK.010/2019 yang sudah mengatur pungutan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN) untuk 4 komoditas. Komoditas yang dipungut adalah buku sebesar 0 persen, tas 15 persen-20 persen, produk tekstil 5 persen-25 persen, dan alas kaki atau sepatu 5 persen-30 persen.
Tarif MFN dipungut DJBC di luar bea masuk flat 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman.
“Dengan adanya PMK Nomor 96 ini, ada 4 komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN. Kenapa kita perlu menambah 4 item ini? Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya misalkan komestik, impor komestik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman,” bebernya dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
“Kami juga melihat sepeda dan jam tangan, berdasarkan statistik kami melihat ini juga komoditas impor barang kiriman yang tinggi jumlahnya karena tren masyarakat kecenderungan sekarang bersepeda dan membeli jam tangan. Sepeda dimasukkan sesuai HS code dan pembebanan tarifnya 25 persen-40 persen, 40 persen untuk sepeda listrik. Sisanya sesuai HS code,” imbuhnya.
Sedangkan 1 komoditas lain yang dikenakan tarif MFN dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah besi dan baja. Tarifnya berkisar antara 0 persen hingga 20 persen.
Donny menyebut komoditas besi dan baja dimasukkan untuk mengantisipasi shifting importir dari kargo umum ke barang kiriman.
Berikut 8 barang kiriman di e-commerce yang kena tarif MFN:
1. Tas (15 persen-25 persen)
2. Buku (0 persen)
3. Produk tekstil (5 persen-25 persen)
4. Alas kaki/sepatu (5 persen-30 persen)
5. Kosmetik (10 persen-15 persen)
6. Besi dan baja (0 persen-20 persen)
7. Sepeda (25 persen-40 persen)
8. Jam tangan (10 persen)
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : kabarbisnis.com