Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pihaknya terus mendata pengguna LPG 3 kg di seluruh Indonesia sebelum mengimplementasikan aturan tersebut.

Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

“Pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

Selain itu, Tutuka mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak serta nelayan dan petani sasaran.

Ia menegaskan registrasi pengguna sudah dilakukan sejak 1 Maret 2023 lalu melalui setiap pangkalan resmi di seluruh Indonesia. Meski begitu, Tutuka mengatakan tidak ada pembatasan pembelian di masa pendataan ini.

Tutuka menyebut para konsumen gas melon di pangkalan cukup membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK). Jika sudah terdata dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Namun, pengguna dari kalangan usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Di lain sisi, sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran sudah digelar lima kali. Sosialisasi dilakukan di 411 kabupaten/kota pada 6 Maret hingga 3 Juli 2023 lalu.

Sementara itu, realisasi volume 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata 4,5 persen. Pada 2019, realisasi volume LPG 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, lalu naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020, dan 7,46 juta metrik ton di 2021. Kemudian, realisasi penyaluran gas melon naik sampai 7,80 juta metrik ton pada tahun lalu.

Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen per tahun. Realisasi volume LPG nonsubsidi turun dari 0,66 juta metrik ton di 2019 hingga 0,46 juta metrik ton di 2022.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *