DPR Sahkan Tiga Calon Anggota DKPP 2022-2027 Hari Ini

DPR RI bakal mengesahkan calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa (14/6).

Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan pengesahan dilakukan setelah Komisi II DPR melakukan proses pemilihan terhadap calon anggota DKPP periode 2022-2027 dari unsur masyarakat pada Senin (13/6).

“Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, diputuskan secara musyawarah mufakat tiga orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027 dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6).

Usai disahkan, dia melanjutkan, pihaknya akan mengirimkan tiga nama calon anggota DKPP itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilantik bersama dua calon anggota DKPP lainnya.

Anggota DKPP yang merupakan lembaga etik pengawas penyelenggara Pemilu ini juga akan diisi oleh dua orang ex officio dari KPU dan Bawaslu.

Sebelumnya, Jokowi memperpanjang masa jabatan anggota DKPP lantaran DPR belum kunjung mengusulkan calon anggota baru periode 2022-2027.

Hal itu tertuang dalam dalam Keppres No. 63/P tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 Unsur Tokoh Masyarakat. Keppres ditandatangani pada Rabu kemarin (8/6).

“Oleh karena sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022, proses pengusulan anggota DKPP unsur tokoh masyarakat oleh DPR masih belum selesai, maka untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP, perlu memperpanjang masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat,” mengutip Keppres.

Anggota DKPP yang diperpanjang masa jabatannya antara lain Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo. Masa jabatan mereka seharusnya habis pada 12 Juni 2022.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *