Deretan Bisnis yang Dilonggarkan Selama PPKM 5-18 Oktober
Pemerintah terus melonggarkan kegiatan ekonomi di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM berlaku mulai 5 Oktober-18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah mengizinkan kios makanan dan minuman di dalam bioskop kembali beroperasi. Namun, izin ini hanya diberikan kepada pengelola bioskop yang berada di wilayah PPKM level 1-3.
“Counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka, namun kapasitas bioskop tetap 50 persen,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/10).
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan pusat kebugaran atau fitness centre kembali beroperasi. Namun, kapasitas maksimal hanya 25 persen.
“Dalam penerapan PPKM dua minggu ke depan, pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan pembukaan pusat kebugaran dengan kapasitas maksimal 25 persen,” terang Luhut.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah melonggarkan aturan terkait operasional di pusat perbelanjaan atau. Pengelola boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun juga sudah diizinkan masuk ke dalam mal. Kemudian, restoran yang berada di dalam mal sudah bisa memberikan layanan makan di tempat (dine in).
Lalu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas maksimal dibatasi sampai 50 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 14 September 2021. Sementara, Kementerian Perdagangan masih melakukan uji coba di 14 pasar tradisional untuk menggunakan aplikasi tersebut.
Kemudian, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas.com