Polisi Jelaskan Beda Surat Teguran PSBB dan Tilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberikan blangko atau surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin (13/4) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan blangko teguran yang diberikan kepada pengendara itu merupakan hasil modifikasi dari surat tilang. Perbedaannya, polisi tidak akan menyita SIM atau STNK penerima surat teguran.

Surat tilang diketahui biasanya diberikan oleh anggota polisi kepada pengendara yang dinilai telah melanggar aturan atau rambu lalu lintas.

“Suratnya dimodifikasi, dimasukan apa saja (yang) ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan apalah itu, untuk pendataan kita di data base,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (16/4).

Pada blangko atau surat teguran yang diperoleh CNNIndonesia.com, di bagian atas terdapat kolom yang berisi identitas pelanggar.

Mulai dari data nama, umur, tempat jenis kelamin, nomor kartu identitas, jenis kendaraan, lokasi, dan waktu terjadinya pelanggaran.

Kemudian, di bawahnya terdapat kolom untuk jenis pelanggaran sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Kolom ini terbagi tiga, yakni untuk sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.

Pada kolom sepeda motor, tertulis lima jenis pelanggaran aturan PSBB. Yaitu tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

Lalu, untuk kolom pengendara mobil pribadi, terdapat tiga jenis pelanggaran. Yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Kemudian, pada kolom angkutan umum/angkutan barang, ada lima jenis pelanggaran. Yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.

Nantinya, anggota kepolisian yang bertugas di lapangan bakal mencentang atau melingkari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara terkait aturan PSBB itu.

Lebih lanjut, disampaikan Yusri, kepolisian tidak melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat kendaraan lain milik pengendara yang melanggar.

“Enggaklah (penyitaan SIM dan lainnya), kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti,” tuturnya.

Yusri kembali menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan upaya persuasif dalam mengawasi pelaksanaan PSBB di masyarakat. Opsi penindakan, lanjutnya, merupakan langkah terakhir yang akan diambil oleh kepolisian.

“Masyarakat masih bisa diperbaiki dengan teguran, sosialisasi dan edukasi,” ucap Yusri.

Sejak Senin (13/4) lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta.

Pendataan itu dilakukan lewat blangko teguran yang diberikan kepada pengendara yang melanggar. Nantinya, jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.

Ditlantas juga telah menambah pos pengawasan berkenaan dengan penerapan PSBB di Bodetabek. Dari semula 33 titik, kini bertambah 125 titik menjadi total 158 titik di Jabodetabek.

“Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) ada 125 titik checkpoint,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : ANTARA News

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *