Indonesia Terima Hampir 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Pfizer Hari Ini
Pemerintah Indonesia kembali menerima hampir 1,2 juta dosis vaksin Pfizer produksi Amerika Serikat, Kamis (2/9/2021). Vaksin Pfizer ini tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten sekitar pukul 09.30 WIB.
“Hari ini kita menerima kedatangan hampir 1,2 juta dosis vaksin dari Pfizer dalam bentuk merek jadi. Kira-kira jumlah dosisnya adalah 1.195.740,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (2/9/2021).
Menurut dia, Indonesia hingga kini telah memiliki 220 juta dosis vaksin Covid-19 baik dalam bentuk jadi maupun bulk atau bahan baku. Dante mengatakan bahwa pemerintah mendapatkan komitmen 54,6 juta dosis vaksin Pfizer.
“Dengan kedatangan yang sudah diterima sekitar 1,5 juta dan ini adalah kedatangan kedua sekitar 1,2 juta dosis,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.
Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin tersebut tidak perlu khawatir.
“Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia,” ujar Nadratuzzaman Hosen kepada wartawan, Minggu 29 Agustus 2021.
Kondisi Darurat
Nadratuzzaman mengatakan banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.
MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram.
Nadratuzzaman mengatakan MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com