5 Pernyataan Jokowi Terkait Kembali Diperpanjangnya Kebijakan PPKM
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4.
Perpanjangan PPKM Level 2-4 itu menurut Jokowi, berlaku hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Selain itu, Jokowi mengatakan, ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021.
“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Kemudian disampaikan Jokowi, saat ini wilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini turun menjadi PPKM Level 3.
Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan PPKM Level 2 sampai 4 masih diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Namun, ada beberapa wilayah yang turun ke PPKM Level 3.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Menurut dia, keputusan ini diambil lantaran pemerintah melihat situasi Covid-19 di wilayah tersebut telah menunjukkan perbaikan.
51 Daerah di Jawa-Bali Tetap Terapkan PPKM Level 4
Saat ini, menurut Jokowi, hanya ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.
“Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota (berkurang) menjadi 67 kabupaten/kota,” papar dia.
Sebagian Wilayah Turun Level
Disisi lain, daerah yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Di luar Jawa-Bali, daerah yang ditetapkan level 4 berkurang dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Sementara itu, daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 menjadi 234 kabupaten/kota. Sedangkan, daerah PPKM level 2 dari 39 kabupaten/kota bertambah menjadi 48 kabupaten/kota
“Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada,” ucap Jokowi.
Jabodetabek Turun Level 3
Wilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini turun menjadi PPKM Level 3.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek,” kata Jokowi.
Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021.
Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021,” kata Jokowi.
Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Berkurang Jadi 7 Provinsi
Jokowi menyebut situasi Covid-19 di luar Jawa-Bali sudah menunjukkan perbaikan.
Saat ini, kata dia, hanya 7 provinsi di luar Jawa dan Bali yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota,” tegas Jokowi.
Sumber : liputan6.com
Gambar : CNBC Indonesia