Beda Aturan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4

Pemerintah telah menerbitkan aturan rinci Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 24-30 Agustus 2021. Ada sejumlah perbedaan aturan pada daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh provinsi.

Pengaturan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa serta Bali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Adapun aturan untuk daerah di luar Jawa dan Bali dituangkan dalam Inmendagri Nomor 36 dan 37 Tahun 2021.

Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan beberapa perbedaan aturan antara PPKM Level 4 dengan PPKM Level 3 di seluruh provinsi:

Sekolah Tatap Muka

Pada daerah level 4, kegiatan sekolah tatap muka hanya boleh dilakukan dengan jumlah murid dan guru maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Sekolah dipersilakan melakukan persiapan teknis Asesmen Nasional pada 24 Agustus-2 September.

Di daerah level 3, kegiatan belajar-mengajar tatap muka boleh digelar dengan jumlah siswa dan guru maksimal 50 persen. Pengecualian dibuat untuk sekolah luar biasa yang boleh beroperasi 62-100 persen. Selain itu, pendidikan anak usia dini (PAUD) hanya boleh menggelar sekolah tatap muka maksimal 33 persen.

Mal Tutup di Daerah Level 4

Pusat perbelanjaan atau mal pada daerah level 4 di Jawa dan Bali belum diperbolehkan beroperasi. Pengecualian dibuat untuk toko yang melayani penjualan daring dengan syarat maksimal pegawai tiga orang.

Pengecualian juga dibuat untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Jam operasional gerai-gerai itu dibatasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan. Restoran juga dilang melayani makan di tempat.

Sementara itu, mal di daerah level 4 di luar Jawa-Bali boleh beroperasi maksimal 50 persen. Jam operasional dibatasi dari 10.00 hingga 20.00. Pengelola wajib melakukan screening pada pengunjung dan karyawan dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Pada daerah level 3 di seluruh provinsi, mal dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Jam operasional mal di kawasan ini hanya sampai pukul 20.00. Pengelola mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengecek kesehatan pengunjung dan karyawan.

Restoran di dalam mal boleh beroperasi dengan ketentuan maksimal 25 persen jumlah pengunjung yang makan di tempat. Pengelola harus membatasi satu meja maksimal dua orang dengan batas waktu makan di tempat maksimal 30 menit.

Pengunjung berusia 12 tahun ke bawah dilarang masuk mal. Selain itu, pusat keramaian, seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di mal ditutup sementara.

Makan di Warteg 30 Menit

Warteg, warung makan, dan pedagang kaki lima, boleh berdagang hingga pukul 20.00 di daerah level 4 di Jawa-Bali. Pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan ketentuan makan di tempat maksimal 30 menit. Aturan-aturan itu tak berlaku di warung makan, warteg, dan pedagang kaki lima di luar Jawa-Bali.

Di daerah level 3 Jawa-Bali, sejumlah tempat makan itu boleh beroperasi hingga 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 20 persen. Waktu malam di tempat dibatasi maksimal 30 menit. Aturan-aturan tersebut pun tak berlaku di luar Jawa dan Bali.

Restoran di daerah level 4 Jawa-Bali tidak melayani makan di tempat. Namun, restoran, kafe, rumah makan dengan area terbuka boleh beroperasi hingga 20.00. Ketentuan yang berlaku adalah jumlah pengunjung maksimal 25 persen, 2 orang per meja, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Pada level 3 di Jawa-Bali, restoran dan tempat makan lainnya juga tak boleh melayani makan di tempat. Sementara itu, restoran di luar Jawa-Bali boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu operasi hingga 20.00.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *