Syarat Terbaru Masuk Mal: Belum Vaksin Wajib PCR atau Antigen
Pemerintah mewajibkan tes PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam sebagai syarat masuk mal bagi pengunjung yang belum divaksin covid-19. Aturan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Dia menyebut syarat PCR/Antigen berlaku bagi mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Menurut Lutfi, peraturan dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
“Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” kata Luthfi ewat akun Instagram resmi @mendaglutfi seperti dikutip, Rabu (11/8).
Lutfi menekankan bahwa aturan dibuat untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang rentan terjadi dalam ruangan tertutup seperti mal. Ia mengatakan bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
“Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” katanya.
Lutfi melanjutkan aturan berbeda berlaku untuk pasar rakyat. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.
“Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.
“Khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukkan bukti vaksin,” lanjutnya.
Pemerintah mulai mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi di sejumlah kota meski masih PPKM Level 4 untuk uji coba. Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka dengan protokol kesehatan.
Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 Agustus-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara ini, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke mal. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.
Kemudian, restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia