PN Jakpus Terapkan WFH Usai 7 Pegawai Positif Covid-19
Sebanyak tujuh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terinfeksi virus corona (Covid-19) berdasarkan hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Mereka terdiri atas hakim, panitera pengganti dan juru sita yang masing-masing tengah menjalani isolasi mandiri dan perawatan.
“Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 26 Februari 2021,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, kepada awak media, Kamis (25/2).
Bambang menerangkan agenda persidangan yang sudah terjadwal hari ini tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan.
Berdasarkan jadwal yang diterima, beberapa sidang itu di antaranya terkait dengan Terdakwa Djoko Tjandra (pemeriksaan Terdakwa); Terdakwa Napoleon Bonaparte (replik); dan Terdakwa eks Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (pemeriksaan saksi).
Sementara dalam dua hari ini, ujar Bambang, pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu menindaklanjuti instruksi Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PN Jakarta Pusat tetap masuk kantor seperti biasa.
“Hakim dan Panitera Pengganti dan siapa pun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor,” ucap Bambang.
Ia pun menuturkan pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai salah satu langkah mencegah penularan Covid-19.
“Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, 1 Maret 2021,” pungkas Bambang.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia