PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek meliputi Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi, sampai 23 Desember 2020.

PSBB proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 25 November 2020.

Adapun perpanjangan PSBB proporsional Bodebek tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepgub itu ditandatangani Emil, sapaannya, pada Kamis (26/11).

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud dalam keterangan tertulis, Senin (30/11).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

“Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” ucap Daud.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Senin (30/11) pukul 11.00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Sebab, kata dia, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan Cobid-19.

“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” katanya.

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.

Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

Poin kedua, kepala perangkat daerah/biro di lingkungan Pemprov Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan Covid-19.

Poin terakhir dalam surat edaran itu, kata Daud, kepala perangkat daerah/biro Jabar mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata Daud.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tirto.ID

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *