Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Memohon Rehabilitasi
Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Roy ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.
Kuasa hukum Roy, Edy Suryono mengomentari tuntutan enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya. Edy mengatakan bahwa Roy lebih ingin melanjutkan rehabilitasi.
“Ya dia minta permohonan supaya direhabilitasi saja,” ucapnya, Rabu 29 Juli 2020.
Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Roy ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.
Kuasa hukum Roy, Edy Suryono mengomentari tuntutan enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya. Edy mengatakan bahwa Roy lebih ingin melanjutkan rehabilitasi.
“Ya dia minta permohonan supaya direhabilitasi saja,” ucapnya, Rabu 29 Juli 2020.
Hanya saja, Edy belum bisa banyak berkomentar karena masih menunggu keputusan Roy, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. “Kita lihat minggu depan hasilnya gimana,” ujarnya.
“Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan,” ujar Jaksa Leo Simalango dalam sidang.
Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : okezone.com
Gambar : detikNews