Larangan Kedatangan Pendatang ke AS Berlaku 60 Hari

Presiden Donald Trump mengatakan keputusan untuk menghentikan sementara arus kedatangan warga asing ke Amerika Serikat berlaku selama 60 hari di tengah merebaknya virus corona. Trump beralasan keputusan kontroversial itu ditempuh untuk membantu warganya mencari pekerjaan baru setelah meningkatnya angka pengangguran akibat Covid-19.

Ia berencana menandatangani keputusan tersebut pada hari ini, Rabu (22/4) di Gedung Putih.

“Dengan menghentikan imigrasi, itu akan membantu orang Amerika yang menganggur bisa mendapatkan pekerjaan setelah lockdown dicabut. Larangan ini berlaku selama 60 hari,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Putih, Selasa (21/4).

Mengutip AFP, Trump mengatakan nantinya akan membuat keputusan lebih lanjut apakah akan memperpanjang atau mengubah keputusan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi terkini AS.

Ia menjelaskan keputusan tersebut berlaku bagi orang yang mengantongi green card untuk bisa bekerja di AS.

“Ini tidak berlaku bagi mereka yang masuk secara sementara,” ujarnya menambahkan.

Seorang pejabat AS yang enggan disebutkan namanya kepada The Wall Street Journal mengatakan aturan ini memberi pengecualian bagi pekerja di bidang pertanian dan perawatan kesehatan.

Pada 2019 Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) memberikan izin tinggal permanen secara sah kepada sekitar 577 ribu orang. Di tahun yang sama pemerintah AS mengeluarkan 462 ribu visa – menurun dari 617 ribu visa pada 2016 di era kepemimpinan Barack Obama.

Trump sebelumnya juga sempat memutuskan untuk memperketat perbatasan dengan Meksiko selama pandemi virus corona.

Keputusan Trump mendapat kecaman dari anggota parlemen Texas Joaquin Castro yang menyebutnya sebagai upaya pengalihan dari kegagalan ia mengatasi penyebaran virus corona dan menyelamatkan banyak nyawa.

Dalam sebuah cuitan, Castro menuduh Trump membuat kebijakan yang otoriter untuk mengambil keuntungan di tengah krisis dan memajukan agenda anti-imigran yang kerap digaungkannya.

 

 

 

 

Sumber : .cnnindonesia.com
Gambar : NPR

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *