10 Jenis Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan ada 10 jenis angkutan barang yang dibolehkan beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Angkutan barang yang boleh melintas adalah kendaraan yang membawa kebutuhan masyarakat.
“Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara, itu masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (9/4).
Berikut ini 10 angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB di Jakarta:
– Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
– Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
– Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket
– Angkutan untuk peredaran uang
– Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
– Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling
– Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
– Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman
– Angkutan bus jemput karyawan
– Angkutan kapal penyeberangan
Status PSBB dilakukan di jakarta mulai Jumat (10/4). PSBB bakal diterapkan selama masa inkubasi yaitu 14 hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana sebelumnya memastikan bahwa tidak ada penutupan jalan bagi kendaraan yang ingin keluar dan masuk Jakarta saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia juga menyampaikan selama PSBB di Jakarta, pembatasan moda transportasi hanya pada jumlah penumpang kendaraan umum dan pribadi.
“Tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta,” kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : SainsMe
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]