Voting Wagub DKI Disepakati Tertutup

Mekanisme voting wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta disepakati tertutup. Aturan ini akan disahkan dalam rapat paripurna pengesahan Tata Tertib (tatib) pemilihan wagub, Rabu, 19 Februari 2020.

“Tadi ada perdebatan, kemudian disepakati, mengikuti hasil Pansus (panitia khusus) yang lama, tertutup,” kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik usai rapat di Gedung DPRD DKI, Selasa, 18 Februari 2020.

Ia menjelaskan sistem voting tertutup ini pemilihan dilakukan di atas kertas dan dimasukkan ke dalam kotak pemilihan. Sementara, pemilihan terbuka dilakukan secara langsung, pemilih mengangkat tangan ketika nama kandidat disebut.

Taufik sempat mengharapkan voting wagub DKI dilakukan dengan sistem terbuka. Pemilihan secara terbuka disebut lebih transparan dan bisa jadi bentuk tanggung jawab kepada konstituen. Bagi Taufik, voting terbuka juga menghindari praktik politik uang.

“Supaya tidak ada suuzan (berprasangka buruk),” kata Taufik.

Keputusan ini berarti sesuai harapan Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Arifin sebelumnya ingin pemilihan wagub dilakukan secara tertutup. “Kalau mengikuti draf pansus (panitia khusus) itu tertutup voting-nya,” kata Arifin.

Arifin menjelaskan mekanisme pemilihan tertutup mengacu draf pansus dari anggota DPRD periode sebelumnya. “Ya kita ikuti yang disepakati oleh teman-teman yang lama, supaya tidak membuat yang baru lagi,” ujar Arifin.

Ada dua calon wagub DKI Jakarta yang telah disepakati, yakni Ahmad Riza Patria usulan Gerindra, dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Keduanya bakal berebut suara guna mengisi kursi wagub DKI yang kosong lebih dari setahun.

 

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Rmol.id

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *