KPK Didesak Usut Peran Pengurus PDIP dalam Kasus Suap Wahyu
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami peran pengurus PDIP dalam kasus yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPK) Wahyu Setiawan).
Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan desakan itu dilihat berdasarkan sejumlah fakta yang ada. Seperti perintah salah satu pengurus DPP PDIP kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Selain itu ada pula pengurus partai banteng yang berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal. Langkah ini diambil karena gugatan materi aturan di atas dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW).
Proses tersebut, menurut Donal, menunjukkan peran partai untuk turut mendorong proses PAW. Sementara ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut berbunyi: calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
“Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini,” ujar Donal melalui pesan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jum’at (10/1).
Donal pun menyayangkan komisioner KPU kembali terjerat kasus korupsi. Hal itu, kata dia, pasti berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Terlebih lagi, lanjutnya, ada tantangan besar untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 270 daerah.
“Untuk itu, KPU harus segera melakukan sejumlah langkah perbaikan internal agar praktik yang sama tidak berulang kembali,” ucap dia.
“Salah satunya dengan segera melakukan kerja sama dengan KPK untuk membangun WBS (whistle-blowers system) pada internal KPU hingga jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di tubuh komisi antirasuah.
“Mendesak PDIP untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK,” tandasnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. Selain dia, KPK juga menjerat tiga orang lain yaitu mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; politikus PDIP, Harun Masiku; dan Saeful (swasta).
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tirto.ID
[social_warfare
buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]