Temui Tokoh Adat dan Masyarakat Kaltim, Jokowi Minta Izin Bangun Ibu Kota Baru

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengadakan pertemuan tertutup dengan para tokoh adat dan masyarakat Kalimantan Timur, di Rumah Makan De Bandar, Balikpapan, 17 Desember 2019. Pertemuan ini digelar sebelum Jokowi meninjau ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berdasarkan pantauan, ada sekitar dua puluh tokoh adat dan masyarakat yang bertemu Jokowi. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan permisi atau dalam bahasa jawanya ‘kulo nuwun’ kepada masyarakat setempat terkait rencana pemidahan ibu kota.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur sudah melalui sebuah kajian dan proses yang panjang.

“Proses pemilihan Ibu Kota melalui sebuah kalkulasi dan proses panjang dan disampaikan kepada saya,” ujar Jokowi.

Selain itu, dia mengatakan, pemindahan ibu kota ke sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara bukan sekedar perpindahan lokasi saja. Namun juga sebuah transformasi.

“Ada sebuah transformasi pindahnya budaya kerja, pindahnya sistem kerja kita, pindahnya pola pikir kita, ya semuanya dengan kepindahan ini,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Ibu Kota Baru Berbentuk Provinsi

Ibu kota baru akan berpindah ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Nantinya, ibu kota negara baru akan berbentuk provinsi.

“Provinsi baru,” kata Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, provinsi ini memiliki luas keseluruhan 256 ribu hektare. Dalam provinsi ini, ada kawasan pemerintahan seluas 56 ribu hektare. Nantinya lahan itu akan dibangun Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian di ibu kota baru.

“Area 56 ribu ha diatur oleh City Manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu ha. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi,” jelasnya.

Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku.

UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.

Suharso menjelaskan provinsi baru di ibu kota baru nantinya dikecualikan dengan tidak perlu ada lima wilayah administratif setingkat kota/kabupaten.

“Dikecualikan dari ketentuan itu,” ucap Suharso.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Kompas.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *