Langgar Jalur Sepeda, 35 Pengendara di Jakbar Ditilang
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda di DKI Jakarta mulai dikenakan sanksi tilang per hari ini.
Total, puluhan pengendara terkena tilang di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat sebagai implementasi dari Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Jalur Sepeda.
Seperti dilansir Antara, di Jakarta Barat setidaknya 35 pengendara kena tilang karena melanggar jalur sepeda Jalan Tomang Raya.
“Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas,” ucap Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Wildan Anwar di Jakarta, Senin (25/11).
“Mereka rata-rata belum mengetahui jika jalan yang mereka lalui adalah jalur sepeda,” katanya.
Selain melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang), anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara.
“Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif di pagi hari dan sore hari,” terang Wildan.
Adapun waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya akan terus dilakukan sepanjang hari, mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan sore pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sebanyak 15 kendaraan diberi bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas gabungan karena melintas di jalur sepeda Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Senin.
Sementara itu, pada waktu yang sama, pada pagi tadi belasan kendaraan ditilang karena melanggar jalur sepeda di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo mengatakan pada saat dilakukan penindakan, situasi arus lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif, pengendara kendaraan bermotor tersebut banyak melintas di atas jalur sepeda.
“15 kendaraan tersebut terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat,” katanya.
Mudji mengatakan tim Lintas Jaya melakukan patroli rutin di jalur sepeda fase I, fase II dan fase III pada pagi dan sore hari. Mudji mengimbau kepada masyarakat pengendara sepeda motor untuk mematuhi aturan yang ada, ketika melintas hindari penggunaan jalur sepeda.
“Jika ingin melintas silahkan di garis putus-putus, karena di situ boleh melintas, tapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi,” kata Mudji.
Salah satu pengendara ojek daring yang ditilang karena melanggar jalur sepeda beralasan kalau dirinya baru lewat setelah keluar dari gedung parkiran.
“Saya enggak tahu ada razia jalur sepeda, saya baru keluar dari parkiran begitu melintas ada polisi langsung diberhentikan,” kata pengendara ojek daring tersebut.
Penindakan yang dilakukan aparat gabungan Polisi, Dishub dan TNI ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Jalur Sepeda.
Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : nusantaranews.co
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]