Hari Pahlawan, Risma Imbau Kantor Setel Lagu Perjuangan
Seluruh kantor pemerintahan maupun swasta di Surabaya, Jawa Timur diimbau untuk memutar lagu-lagu perjuangan pada 1-10 November dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Lagu perjuangan disetel sejak pukul 08.00 WIB.
Imbauan itu disampaikan lewat Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam rangka Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November.
“Memutar lagu-lagu perjuangan pada jam-jam kerja tanggal 1 sampai dengan 10 November 2019 mulai pukul 08.00 WIB,” mengutip surat edaran yang diunggah di Surabaya.go.id.
Dalam Surat Edaran bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 itu, Risma juga mengimbau agar seluruh pegawai kantor pemerintahan dan swasta mengenakan pakaian ala pejuang pada 8 November. Dia tidak membatasi secara spesifik jenis pakaian pejuang yang dimaksud.
Risma hanya menetapkan bahwa tema Hari Pahlawan tahun ini yaitu Aku Pahlawan Masa Kini.
“Mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja tanggal 8 November 2019. Memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri pada 8 November 2019 pada jam kerja di masing-masing lingkungan kantor pemerintah dan swasta,”
Kemudian, Risma juga ingin masyarakat umum mengibarkan bendera Merah Putih pada 10 November mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Pada pukul 08.15 WIB, Risma menghendaki masyarakat mengheningkan cipta selama 60 detik.
“Dengan ditandai bunyi klakson mobil, bedug di masjid dan lonceng di gereja,” mengutip surat edaran.
Risma memerintahkan camat dan lurah untuk menyebarluaskan imbauannya. Baik kepada pimpinan kantor pemerintah dan swasta, atau masyarakat umum.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme. Dia berharap semua pihak menyambut baik edaran yang dikeluarkan Risma.
“Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari wali kota Surabaya ini,” ucap Febri mengutip Antara, Rabu (6/11).
Hari Pahlawan diperingati setiap 10 November untuk mengenang perjuangan para pendahulu dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 316 tahun 1959 yang terbit pada 16 Desember 1959.
Peringatan Hari Pahlawan merujuk pada pertempuran yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada 10 November 1945. Kala itu, tentara dan masyarakat bertempur melawan angkatan perang Inggris dan Belanda yang ingin merebut kemerdekaan Indonesia.
Pertempuran Surabaya termasuk perang terbesar dan terberat dalam sejarah revolusi nasional Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sejarawan M.C. Ricklefs memperkirakan 6.000-16.000 pejuang Indonesia gugur dan 200 ribu mengungsi. Sementara korban dari pasukan musuh mencapai 600-2.000 orang.
Setelah berhasil menahan serangan Inggris dan Belanda, dukungan dari dunia internasional kepada Indonesia semakin besar.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Merdeka.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]