Australia Resmi Dekriminalisasikan Aborsi
Seluruh negara bagian di Australia resmi mendekriminalisasikan aborsi. Negara bagian terakhir yang mengubah hukum aborsi adalah New South Wales.
Rancangan Undang-undang (RUU) itu disahkan pada hari Kamis (26/9) dan mengganti UU lama berusia 119 tahun yang dianggap sudah tidak relevan.
UU disahkan dengan perolehan suara 26-14 setelah melewati diskusi tentang lebih dari 100 kemungkinan amandemen dan mendapat persetujuan majelis tinggi.
Di New South Wales sendiri yang dikenal konservatif, sebelumnya aborsi hanya diperbolehkan apabila dokter menganggap ada risiko serius terhadap kesehatan wanita. Undang-undang baru memperbolehkan aborsi untuk dilakukan sampai usia kehamilan menginjak 22 minggu dan dua dokter setuju.
Reformasi ini sangat ditentang oleh beberapa aktivis dan anggota parlemen yang mengajukan keberatan karena kepercayaan pribadi mereka, serta kekhawatiran tentang aborsi jangka panjang. Tetapi anggota parlemen konservatif berhasil dilobi dan akhirnya RUU itu disetujui.
“Undang-undang yang ada (sebelumnya) mengatakan, wanita dan dokter memiliki ancaman 10 tahun penjara karena membuat keputusan ini dan itu bukanlah hal baik,” kata anggota parlemen Partai Buruh, Penny Sharpe, yang partainya mendukung RUU tersebut, dilansir dari laman BBC, Kamis (26/9).
“Ini adalah langkah maju besar bagi wanita di negara bagian ini,” lanjutnya.
Sumber : akurat.co
Gambar : Akurat.co
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]